A.
Pengertian
Pelayanan menurut kamus Besar Indonesia diartikam dengan membantu malayani
apa yang dibutuhkan oleh seseorang, selanjutnya menurut kamus besar Bahahsa
indonesia, jika dikaitkan dengan masalah kesehatan diartikan pelayanan yang
diterima oleh seseorang dalam hubungannya dengan pencegahan, diagnosis dan
pengobatan suatu gangguan kesehatan tertentu.
Menurut Ps. 1 UU Kesehatan No: 36 Th 2009, dalam ketentuan umum,
terdapat pengertian pelayanan kesehatan yang lebih mengarahkan pada objek
pelayanan. Yaitu pelayanan kesehatan yang ditujukan pada jenis upayah, meliputi
upaya peningkatan (prmotif) pencegahan (pteventif) pengobatan (kuratif) dan
pemulihan (rehabilitatif)
Pengertian pelayanan kebidanan yang termuat dalam kepmenkes RI No:
369/menkes/SK/III/2007 tentang standar profesi bidan, pelayanan kebidanan
adalah bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh
bidan yang telah terdaftar (teregis) yang dapat dilakukan secara mandiri,
kolaborasi atau rujukan.
Dari beberapa tentang pelayanan kebidanan diatas maka dapat disimpulkan
pelayanan kebidanan adalah kegiatan membantu memenuhi kebutuhan seseorang atau
pasien, oleh bidan, dalam upayah kesehatan-(meliputi peningkatan, pencegahan,
pengobatan dan pemulihan)-yang sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
Sedangkan kata legal sendiri berasal dari kata leggal (bahasa belanda) yang
artinya sah menurut undang-undang atau menurut kamus bahasa indonesia, legal
diartikan sesuai dengan undang-undang atau hukum.
Dari pengetian diatas makan kita dapat simpulkan, pengertian Aspek Hukum
Pelayanan kebidanan adalaha penggunanan norma hukum yang telah disahkan oleh
badan yang ditugaskan untuk menjadi sumber hukum yang paling utama dan sebagai
dasar pelaksanaan kegiatan membantu memenuhi kebutuhan seseorang atau
pasien/kelompok masyarakat oleh bidan dalam upayah peningkatan, pencegahan,
pengobatan dan pemulihan kesehatan.
B. Nilai Luhur Profesi
Nilai-nilai adalah suatu keyakinan seseorang tentang penghargaan terhadap
suatu standar atau pegangan yang mengarahkan pada sikap atau perilaku
seseorang. sistem nilai dalam suatu organisasi adalah tentang nilai-nilai yang
dianggap penting dan sering diartikan sebagai profesional.
Nilai luhur merupakan keyakinan merupakan keyakinan dan sikap-sikap
tersebut berupa kebaikan, kejujuran, kebenaran yang berorientasi pada tindakan
dan pemberian arah serta makna kehidupan seseorang. Nilai luhur dalam pelayanan
kebidanan yaitu suatu penerapan fungsi nilai dalam etik profesi seorang bidan,
dimana seorang bidan profesional dapat diartikan pelayanan kepada klien
berdasarkan kebenaran, kejujuran, serta ilmu
yang diperoleh agar tercipta hubungan yang baik antara bidan dan klien.
C. Dasar Hukum dan Aspek
Legal
Tiap profesi pelayanan kesehatan dalam menjalankan tugasnya di institusi
mempunyai batas jelas wewenang yang telah disetujui oleh antara profesi dan
merupakan daftar wewenang yang sudah ditulis.
Bidan sebagai salah satu tenaga kesehatan pemberi pelayanan kepada
masyarakat harus memberikan pelayanan terbaik demi mendukung program pemerintah
untuk pembagunan dalam negeri salah satunya dalam aspek kesehatan.
Akuntabilitas bidan dalam praktik merupakan suatu hal yang penting dan
dituntut suatu profesi, terutama profesi yang berhubungan dengan keselamatan
jiwa manusia adalah pertanggungjawaban dan tanggung gugat atas semua tindakan
yang dilakukannya. Sehingga semua tindakan yang dilakukan oleh bidan harus
berbasis kopetensi dan didasari suatu evidence based. Acconntability diperkuat
dengan suatu landasan hukum yang mengatur batas wewenang profesi yang
bersangkutan. Dengan adanya legitimasi kewenangan bidan yang lebih luas bidan
memiliki hak otonomi dan mandiri untuk bertindak profesional yang dilandasi kemampuan
berfikir logis dan sistematis serta bertindak sesuai standar profesi dan etika
profesi. Praktik kebidanan merupakan inti dari berbagai kegiatan bidan dalam
penyelenggaraan upaya kesehatan yang harus terus menerus ditingkatkan mutunya
melalui:
1.
Pendidikan dan pelatihan secara berkelanjutan
2.
Pengembangan ilmu dan teknologi dalam kebidanan
3.
Akreditas
4.
Sertifikasi
5.
Registrasi
6. Uji kopetensi
7. Lisensi
Beberapa dasar dalam otonomi pelayanan kebidanan antara lain sebagai
berikut:
1.
Kepmenkes 900/menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktik bidan
2.
Standar praktik kebidanan
3.
UU Kesehatan No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan
4.
PP No. 32/tahun 1996 tentang tenaga kesehatan
5.
Kepmenkes 1277/menkes/SK/XI/2001 tentang organisasi dan tata kerja Depkes
6.
UU No. 22/1999 tentang ketenagakerjaan
7.
UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
8. UU tentang aborsi, adopsi, bayi tabung, dan transplantasi
D. Legislasi, Registrasi,
Lisensi Praktek Kebidanan
A.
Legislasi
Pengertian
Legislasi adalah proses pembuatan undang-undang atau penyempurnaan peragkat
hukum yang sudah ada melalui serangkaian kegiatan sertifikasi (pengaturan
kompetensi), registrasi (pengaturan kewenangan) dan lisensi (pengaturan
penyelenggaraan kewenangan).Ketetapan hukum yang mengatur hak dan kewajiban
seseorang yang berhubungan erat dengan tindakan dan pengabdiannya. (IBI)Rencana
yang sedang dijalankan oleh ikatan bidan indonesia (IBI) sekarang adalah dengan
mengadakan uji kompetensi terhadap para bidan, minimal sekarang para bidan yang
membuka praktek atau memberikan pelayanan kebidanan harus memiliki ijasah
setara D3.Uji kompetensi yang dilakukan merupakan syarat wajib sebelum terjun
ke dunia kerja. Uji kompetensi itu sekaligus merupakan alat ukur apakah tenaga
kesehatan tersebut layak bekerja sesuai dengan keahliannya. Mengingat maraknya
skolah-sekolah ilmu kesehatan yang terus tumbuh setiap tahunnya. Jika tidak
lulus dalam ujian kompetensi, jelas bidan tersebut tidak bisa menjalankan
profesinya. Karena syarat untuk berprofesi adalah memiliki surat izin yang
dikeluarkan setelah lulus ujian kompeensi.
Tujuan legislasi
Tujuan legislasi adalah
memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap pelayanan yang telah
diberikan. Bentuk perlindungan tersebut adalah
1. Mempertahankan kualitas pelayanan
2. Memberi kewenangan
3. Menjamin perlindungan hukum
4. Meningkatkan profisionalisme
SIB adalah bukti
legislasi yang dikeluarkan oleh DEPKES yang menyatakan bahwa bidan berhak
menjalankan pekerjaan kebidanan.
B.
Registrasi
Pengertian
Registrasi adalah sebuah proses dimana seorang tenanga profesi harus
mendaftar dirinya pada suatu badan tertentu secara periodic guna mendapatkan
kewenangan dan hak untuk melakukan tindakan profesionalnya setelah memenuhi
syrat-syarat tertentu yang ditetapkan badan tersebut. Registrasi adalah suatu
proses pendaftaran, pendokumentasian dan pengakuan terhadap bidan, setelah
dikatakan memenuhi minimal kopetensi inti atau standar penampilan minimal yang
ditetapkan, sehingga secara fisik dan mental mampu melaksanakan praktik profesinya,
(registrasi menurut keputusan menteri kesehatan republik indonesia nomor
900/MENKES/SK/VII/20020)degan teregistrasinya seorang tenaga profesi ,maka akan
mendapatkan haknya untuk ijin praktik (lisensi) setelah memenuhi beberapa
persyaratan administrasi untuk lisensi.
Tujuan Registrasi
1.Meningkatkan keemampuan tenaga profesi dalam megadopsi kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi yg berkembang pesat.
2. Meningkatkan mekanisme yg obyektif dan komprehensif dalam
menyelesaikan kasus mal praktik.
3. Mendata jumlah dan kategori melakukan praktik
Aplikasi proses
registrasi dalam praktek kebidanan adalah sebagai berikut,bidan yang baru lulus
megajukan permohonan dan megirimkan kelengkapan registrasi kepada kepala dinas
kesehatan propinsi dimana insitusi pendidikan berada guna memperoleh SIB (surat
ijin bidan ) selambat lambatnya satu bulan setelah menerima ijasah bidan.
kelengkapan registra menurut kepmenkes no. 900/menkes/SK/VII/2002 adalah
meliputi;fotoh kopi ijasah bidan ,potokopi transkip nilai akademik surat
keteragan sehat dari dokter ,pas foto sebayak 2 lembar. SIB berlaku selama 5
tahun dan dapat diperbaharui serta merupakan dasar untuk penerbitan
lisensi praktik kebidanan atau SIPB (surat ijin praktik bidan ). SIB tidak
berlaku lagi karena;dicabut atas dasas ketentuan perundang –undangan yg berlaku
,habis masa berlakunya dan tidak mendaftar ulang, dan atas permintaan sendiri.
Syarat registrasi
Pada saat akan
mengajukan registrasi, maka akan diminta untuk melengkapi dan membawa beberapa
syarat, antara lain;
1. Fotokopi ijasah bidan
2. Fotokopi transkrip nilai akademik
3. Surat keteragan sehat dari dokter
4. Pas foto ukuran 4x6 cm sebayak 2 (dua) lembar.
C. Lisensi praktik kebidanan
Pengertian
Lisensi adalah proses administrasin yang dilakukan oleh pemerintah atau yang berwenang berupa surat ijin praktik yang didirikan kepada tenaga profesi yang teregistrasi untuk pelayanan mandiri. Lisensi adalah pemberian ijin praktek sebelum diperkenankan melakukan pekerjaan yang telah ditetapkan. (IBI)
Tujuan Lisensi
a. Memberikan kejelasan batas wewenang
b. Menetapkan sarana dan prasarana
c. Meyakinkan klien
Aplikasi lisensi dalam praktik kebidanan adalah bentuk SIPB (surat ijin
praktik bidan). SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan oleh depkes RI kepada
tenaga bidan yang menjalankan praktik setelah memenuhi persyaratan yang
ditetapkan. Bidan yang menjalankan praktik harus memiliki SIPB, yang di peroleh
dengan cara mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten atau
Kota setempat dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: fotokopy SIPB yang
masih berlaku, fotokopy ijasah bidan, surat persetujuan atasan, surat
keterangan sehat dari dokter, rekomendasi dari organisasi profesi, pas foto.
Rekomendasi yang telah
diberikan organisasi profesi setelah terlebih dahuluh dilakukan penilaian
kemampuan keilmuan dan keterampilan, kepatuhan terhadap kode etik serta
kesanggupan melakukan praktik kebidanan. Bentuk penilaian kemampuan keilmuan
dan keterampilan inilah yang diaplikasikan dengan rencana diselenggarakannya
Uji kopetensi bagi bidan yang mengurus SIPB atau lisensi. SIPB berlaku
sepanjang SIB belum habis masa berlakunya dan dapat diperbaharui kembali.
Syarat lisensi:
1.
Fotokopy SIB yang masih berlaku
2.
Fotokopy ijasah bidan
3.
Surat keterangan sehat
4.
Rekomendasi dari organisasi profesi
5.
Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar