2.1. Prinsip Kode Etik
1. Menghargai
otonomi.
2. Melakukan
tindakan yang benar.
3. Mencegah
tindakan yang dapat merugikan.
4. Berlakukan
manusia dengan adil.
5. Menjelaskan
dengan benar.
6. Menepati
janji yang telah disepakati.
7. Menjaga
perasaan.
2.2. Kode Etik Kebidanan
Kode
etik bidan di Indonesia pertama kali disusun pada tahun 1986 dan disahkan dalam
kongres nasional IBI X tahun 1988, sedangkan petunjuk pelaksanaannya disahkan
dalam rapat kerja nasional (RAKERNAS) IBI tahun 1991, kemudian disempurnakan
dan disahkan pada kongres nasional IBI XII tahun 1998. Sebagai pedoman dalam
berperilaku, kode etik bidan indonesia mengandung beberapa kekuatan yang
semuanya bertuang dalam mukadimah, tujuan dan bab.
Secara umum kode etik tersebut berisi 7 bab yaitu :
Bab
I. Kewajiban Bidan terhadap Klien dan Masyarakat (6 Butir)
1. Setiap
bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah
jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
Penerapannya
:
1) Bidan
harus melakukan tugasnya berdasarkan tugas dan fungsi bidan yang telah
ditetapkan sesuai dengan prosedur ilmu dan kebijakan yang berlaku dengan
penuh kesungguhan dan tanggung jawab.
2) Bidan
dalam melakukan tugasnya, harus memberi pelayanan yang optimal kepada siapa
saja dengan tidak membedakan pangkat, kedudukan, golongan, bangsa dan negara.
3) Bidan dalam melaksanakan
tugasnya tidak akan menceritakan kepada orang lain dan merahasiakan segala yang
berhubungan dengan tugasnya
4) Bidan
hanya boleh membuka rahasia klien apabila diminta untuk keperluan kesaksian
pengadilan
2. Setiap
bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat
kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
Penerapannya
:
1) Pada
hakikatnya manusia termasuk klien membutuhkan penghargaan dan
pengakuan yanng hakiki baik dari golongan masyarakat intelektual, menengah atau
masyarakat kurang mampu.
2) Dilandasi
sikap menghargai martabat setiap insan, maka bidan harus memberi pelayanan
profesional yang memadai kepada setiap klien. Memberi pelayanan sesuai
dengan bidang ilmu yang dimiliki dan manusiawi secara penuh tanpa mementingakan
kepentingan pribadi dan mendahulukan kepentingan klien serta menghargai klien
sebagaimana bidan menghargai dirinya sendiri. Dalam memberikan pelayanan,
harus menjaga citra bidan sebagai profesi yang memiliki nilai-nilai pengabdian
yang sangat esensial.Pengabdian dan pelayanan bidan adalah dorongan hati nurani
yang tidak mendahulukan balas jasa.
3. Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan
tanggung jawabnya sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
Penerapannya
:
1) Bidan
dalam melaksanakan pelayanan harus sesuai dengan tugas dan kewajiban yang telah
digariskan dalam permenkes No 900/Permenkes/IX/2002.
2) Melayani
bayi dan anak pra sekolah termasuk pengawasan dalam pertumbuhan perkembangan
bayi dan anak, pemberian vaksinasi sesuai dengan usia, melaksanakan perawatan
bayi dan memberi petunjuk kepada ibu tentang makanan bayi, termasuk cara
menyusui yang baik dan benar serta makanan tambahan sesuai dengan usia anak.
3) Memberi obat-obatan
tertentu dalam bidang kebidanan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi klien.
4) Mengadakan
konsultasi dengan profesi kesehatan lainnya dalam kasus-kasus yang tidak dapat
diatasi sendiri.
5) Bidan
melaksanakan perannya di tengah kehidupan masyarakat
4. Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya, mendahulukan kepentingan klien, menghormati
hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
Penerapannya
:
Bidan
dalam memberikan pelayanan kepada klien yang masih percaya pada kebudayaannya,
tidak murni menghilangkan, tetapi memadukan dengan ilmu kebidanan yang
dimilikinya.
5. Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa mendahulukan kepentingan klien,
keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan
berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
Penerapannya
:
Ketika
ada klien datang, sedangkan bidan mau ada kepentingan keluarga, bidan harus
mendahulukan untuk melayani klien yang datang tersebut daripada kepentingan
pribadinya.
6. Setiap
bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan
tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat
kesehatannya secara optimal.
Penerapannya
:
1) Bidan
harus mengadakan kunjungan rumah atau masyarakat untuk memberi penyuluhan serta
motivasi agar masyarakat mau membentuk posyandu atau PKMD atau kepada ibu yang
mempunyai balita/ibu hamil untuk memeriksakan diri di posyandu.
2) Bidan
dimana saja berada, baik dikantor, puskesmas atau rumah, ditempat praktik BPM,
maupun ditengah masyarakat lingkungan tempat tinggal, harus selalu memberi
motivasi untuk selalu hidup sehat.
Bab
II Kewajiban Bidan terhadap Tugasnya (3 Butir)
1. Setiap
bidan senantiasa memberi pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga dan
masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan pada
kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
Penerapannya
:
1) Melaksanakan
pelayanan yang bersifat pencegahan seperti asuhan antenatal, memberi imunisasi,
KIE, sesuai dengan kebutuhan.
2) Memberi
pelayanan yang bersifat pengobatan sesuai dengan wewenang bidan.
3) Memberi
pelayanan bersifat promotif/peningkatan kesehatan.
4) Memberi
pelayanan bersifat rehabilitatif.
2. Setiap
bidan berhak memberi pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil
keputusan dalam tugasnya, termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan atau
rujukan.
Penerapannya
:
1) Menolong
partus di rumah sendiri, di puskesmas, dan di Rumah Sakit.
2) Mengadakan
pelayanan konsultasi terhadap ibu, bayi dan KB sesuai dengan wewenangnya.
3) Merujuk
klien yang tidak dapat ditolong ke Rumah Sakit yang memiliki fasilitas lebih
lengkap.
3. Setiap
bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan atau dipercayakan
kepadanya, kecuali jika diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan
dengan kepentingan klien.
Penerapannya
:
Ketika
bertugas, bidan tidak dibenarkan menceritakan segala sesuatu yang diketahuinya
kepada siapapun termasuk keluarganya.
Bab
III. Kewajiban Bidan terhadap Sejawat dan Tenaga Kesehatan Lainnya (2 Butir)
1. Setiap
bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana
kerja yang serasi.
Penerapannya
:
1) Dalam
melaksanakan tugas kebidanan baik pemerintah/non pemerintah, jika ada sejawat
yang berhalangan (cuti), bidan dapat saling menggantikan, sehingga tugas
pelayanan tetap berjalan.
2) Sesama
sejawat harus saling mendukung, misalnya dengan mengadakan arisan, piknik
bersama, mengunjungi teman yang sakit, memenuhi undangan perkawinan keluarga,
khitanan.
2. Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap
sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
Penerapannya
:
1) Dalam
menetapkan lokasi BPM, perlu diperhatikan jarak dengan lokasi yang sudah ada.
2) Jika
mengalami kesulitan, bidan dapat saling membantu dengan mengkonsultasikan
kesulitan kepada sejawat.
3) Dalam kerja sama antar teman sejawat, konsultasi atau pertolongnan mendadak hendaknya melibatkan imbalan yang sesuai dengan kesepakatan bersama.
Bab
IV. Kewajiban Bidan terhadap Profesinya (3 Butir)
1. Setiap
bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan
menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberi pelayanan yang bermutu kepada
masyarakat.
Penerapannya
:
1) Menjadi
panutan dalam hidupnya.
2) Berpenampilan
yang baik.
3) Tidak
membeda-bedakan pangkat, jabatan dan golongan.
4) Menjaga
mutu pelayanan profesinya sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
5) Menggunakan pakaian
dinas dan kelengkapannya hanya dalam waktu dinas.
2. Setiap bidan harus
senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai
dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penerapannya
:
1) Mengembangkan kemampuan di
lahan praktik.
2) Mengikuti
pendidikan formal.
3) Mengikuti
pendidikan berkelanjutan melalui penataran, seminar, lokakarya, simposium,
membaca majalah, buku dan lain-lain secara pribadi.
3. Setiap
bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan
sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya.
1) Membantu
pembuatan perencanaan penelitian kelompok.
2) Membantu
pelaksanaan proses penelitian dalam kelompok.
3) Membantu
pengolahan hasil penelitian kelompok.
4) Membantu
pembuatan laporan penelitian kelompok.
5) Membantu
perencanaan penelitian mandiri.
6) Melaksanakan
penelitian mandiri.
7) Mengolah
hasil penelitian.
8) Membuat
laporan penelitian.
Bab
V. Kewajiban bidan terhadap diri sendiri (3 Butir)
1. Setiap
bidan harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya
dengan baik.
Penerapannya
:
1) Memperhatikan kesehatan
perorangan.
2) Memperhatikan
kesehatan lingkungan.
3) Memeriksakan
diri secara berkala setiap setahun sekali.
4) Jika
mengalami sakit atau keseimbangan tubuh terganggu, segera memeriksakan diri ke
dokter.
2. Setiap
bidan harus berusaha terus-menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penerapannya
:
1) Membaca
buku-buku tentang kesehatan, kebidanan, keperawatan pada
umumnya bahkan pengetahuan umum
2) Menyempatkan
membaca Koran.
3) Berlangganan
majalah profesi, majalah kesehatan.
4) Mengikuti
penataran, seminar, simposium, lokakarya tentang kesehatan umumnya, kebidanan
khususnya.
5) Mengadakan
latihan berkala seperti simulasi atau demonstrasi untuk tindakan yang jarang
terjadi, pada kesempatan pertemuan IBI di tingkat kecamatan, cabang, daerah
atau pusat.
6) Mengundang
pakar untuk memberi ceramah atau diskusi pada kesempatan pertemuan rutin,
misalnya bulanan.
7) Mengadakan
kunjungan atau studi perbandingan ke rumah sakit-rumah sakit yang lebih maju ke
daerah-daerah terpencil.
8) Membuat
tulisan atau makalah secara bergantian, yang disajikan dalam kesempatan
pertemuan rutin.
3. Setiap
bidan wajib memelihara kepribadian dan penampilan diri.
Bab
VI. Kewajiban Bidan Terhadap Pemerintah, Nusa, Bangsa dan
Tanah Air (2 Butir)
1. Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan
pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan
kesehatan keluarga serta masyarakat.
Penerapannya
:
1) Bidan
harus mempelajari perundang-undangan kesehatan di Indonesia dengan cara :
a. Menyebarluaskan informasi
atau perundang-undangan yang dipelajari kepada anggota.
b. Mengundang
ahli atau penceramah yang dibutuhkan.
2) Mempelajari
program pemerintah, khususnya mengenai pelayanan kesehatan di Indonesia.
3) Mengidentifikasi
perkembangan kurikulum sekolah tenaga kesehatan umumnya, keperawatan dan
kebidanan khususnya.
2. Setiap
bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada
pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan, terutama
pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
Penerapannya
:
1) Bidan
harus menyampaikan laporan kepada setiap jajaran IBI tentang berbagai hal yang
berhubungan dengan pelaksanaan tugas bidan di daerah, termasuk faktor penunjang
maupun penghambat pelaksanaan tugas itu.
2) Mencoba
membuat penelitian tentang masalah yang sering terjadi di masyarakat yang
berhubungan dengan tugas profesi kebidanan, misalnya penelitian mengenai :
a. Berapa
biaya standar persalinan normal di suatu daerah
b. Berapa banyak animo
masyarakat di suatu daerah terhadap fasilitas KIA/KB yang telah disediakan oleh
masyarakat.
Bab
VII. Penutup
Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya
sehari-hari senantiasa menghayati dan mengamalkan Kode Etik Bidan Indonesia.
2.3. Penegakan hukum
terhadap pelangarankode etik bidan
Negara
hukum (rechtstaat),mengandung sekurang-kurangnya 2 (dua) makna:
1. Yang
pertama adalah pengaturan mengenai batasan-batasan peranan negara atau
pemerintahan dalam menmcampuri kehidupan dan pergaulan masyarakat, sedangkan
2. Yang
kedua adalah jaminan-jaminan hukum akan hak-hak, baik sipil atau hak-hak
pribadi (individual rights) , hak-hak politik (politikal rights), maupun
hak-hak sebagai sebuah kelompok atau hak-hak sosial sebagai hak asasi yang
melekat secara alamiah pada setiap insan, baik secara pribadi atau kelompok.
Secara konvensional, pembangunan sumber daya
manusia diartikan sebagai investasi human capital yang harus dilakukan sejalan
dengan investasi human capital yang harus dilakukan sejalan dengan physical
capital.Cakupan pembangunan sumber daya manusia ini meliputi pendidikan dan
pelatihan, kesehatan, gizi, penurunan fertilitas dan pengembangan
enterpreneurial, yang kesemuanya bermuara pada peningkatan produktivitas
manusia.Karenanya, indikator kinerja pembangunan sumber daya manusia mencakup
indikator-indikator pendidikan, kesehatan, gizi dan sebagainya.
Pemerintah dalam mengatur jalannya
pemerintahan tidak terlepas dengan instansi-instansi yang dapat membantu untuk
melancarkan pembangunan,salah satunya dengan membentuk depatermen kesehatan
(Depkes) dalam bidang kesehatan. Selain membentuk Depkes, pemerintah juga
membuat kelompok-kelompok profesional hal ini di lakukan mengontrol terhadap
pembangunan di bidang kesehatan, sehingga bisa mempetegas peranan pemerintah
dalam mengusahakan perkembangan kesehatan yang lebih baik pemerintah juga mengeluarkan
beberapa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kesehatan, yang
mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tindakan,kewenangan,sanksi maupun
tanggung jawaban terhadap kesalahan atau pelanggaran yang di lakukan oleh
tenaga kesehatan sebagai subyek peraturan tersebut.
Menurut
pasal 1 ayat (3) UU nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan, yang di maksud
dengan Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang
kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau ketrampilan melalui
pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan
untuk melakukan upaya kesehatan.
Tenaga
kesehatan berdasarkan pasal 50 UU kesehatan adalah bertugas
menyelenggarakan atau melakukan kegiatan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian
dan atau kewenangan tenaga kesehatan yang bersangkutan. Sedangkan mengenai
ketentuan mengenai kategori,jenis dan kualifikasi tenaga kesehatan di tetapkan
dengan peraturan pemerintah republik indonesia Nomor 32 Tahun 1996 Tentang
Tenaga Kesehatan.
Berdasarkan
pasal 2 ayat (1), Tenaga kesehatan terdiri dari :
1. Tenaga
kesehatan medis.
2. Tenaga
keperawatan dan bidan.
3. Tenaga
kefarmasian.
4. Tenaga
kesehatan masyarakat.
5. Tenaga
gizi.
6. Tenaga
keterapian fisik dan
7. Tenaga
keteknisan medis.
Dalam rangka penempatan terhadap jenis tenaga
kesehatan tertentu ditetapkan kebijaksanaan melalui pelaksanaan masa bakti
terutama bagi tenaga kesehatan yang sangat potensial di dalam kebutuhan
penyelenggaraan upaya kesehatan.Disamping itu tenaga kesehatan tertentu ynag
bertugas sebagai pelaksana atau pemberi pelayanan kesehatan diberi wewenang
sesuai dengan kompetensi pendidikan yang diperolehnya, sehingga terkait erat
dengan hak dan kewajibannya. Kompetensi dan kewenangan tersebut menunjukan
kemampuan profesional yang baku dan merupakan standar profesi untuk tenaga
kesehatan tersebut.
Dari sejumlah tenaga medis tersebut, bidan
merupakan salah satu unsur tenaga medis yang berperan dalam mengurangi angka
kematian bayi dan ibu yang melahirkan, baik dalam proses persalinan maupun
dalam memberikan penyuluhan atau panduan bagi ibu hamil. Melihat besarnya
peranan bidan tersebut maka haruslah ada pembatasan yang jelas melalui hak dan
kewajiban dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan bidan tersebut. Maka,
dibuatlah kode etik bidan, di mana kode etik tersebut merupakan suatu
pernyataan komperhensif dan profesi yang memberikan tuntutan bagi anggota untuk
melaksanakan praktik profesinya, baik yang berhubungan dengan klien sebagai
individu, keluarga, masyarakat, maupun terhadap teman sejawat, profesi, dan
diri sendiri sebagai kontrol kualitas dalam praktik kebidanan. Untuk melengkapi
peraturan yang ada, maka dibuatlah sebuah kode etik yang dibuat oleh
kelompok-kelompok profesi yang ada di bidang kesehatan, dengan ketentuan pokok
bahwa peraturan yang dibuat tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang
ada di atasnya.
Proses
implementasi kebijakan dapat dirumuskan sebagai tindakan-tindakan baik dari
institusi pemerintah maupun swasta atau kelompok masyarakat yang diarahkan oleh
keinginan untuk mencapai tujuan sebagaimana dirumuskan di dalam kebijakan.
Sedangkan implementasinya adalah memahami apa yang senyatanya terjadinya
sesudah program dinyatakan berlaku atau dirumuskan. Fokus perhatian
implementasi kebijakan mencakup kejadian-kejadian dan kegiatan – kegiatan yang
timbul sesudah diberlakukannya kebijakan negara, baik usaha untuk
mengadministrasikannya maupun akibat atau dampak nyata pada masyarakat.
Kebijakan ditransformasikan secara terus menerus melalui tindakan – tindakan
implementasi sehingga secara simultan mengubah sumber – sumber dan tujuan –
tujuan yang pada akhirnya fase implementasi akan berpengaruh pada hasil akhir
kebijakan.
Besarnya dampak kesehatan dalam perkembangan
nasional menuntut adanya perhatian untuk kesehatan di nusantara. Gangguan
kesehatan akan menimbulkan kerugian ekonomi negara. Upaya peningkatan derajat
kesehatan masyarakat juga berarti investasi bagi pembangunan Negara.Upaya
peningkatan kesehatan tersebut harus berdasarkan pengetahuan yang luas tentang
kesehatan demi peningkatan kesejahteraan (kesehatan) masyarakat. Mengingat
Undang – Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan (UU No. 23 tahun 1992
Tentang Kesehatan) yang sudah tidak mampu menghadapi perkembangan sistematik
dan dinamika kesehatan saat ini. Mendorong lahirnya UU No. 36 tahun 2009
Tentang Kesehatan.Pembentukan UU kesehatan terbaru tersebut juga demi
pembentukan sebuah peraturan perundang – undangan dan perwujudnyataan
implementasi pasal 20, pasal 28H ayat (1), dan pasal 34 ayat (3) UUD NRI 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar