A. Definisi Profesi Bidan
Profesi berasal dari kata profesio (latin) yang berarti pengakuan. Selanjutnya profesi adalah suatu tugas atau kegiatan fungsional dari suatu kelompok tertentu yang diakui dalam melayani masyarakat. Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaanterhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kodeetik, serta profesi sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Contoh
Profesi adalah pada
bidang hukum, kedokteran, keuangan, mililter, dan teknik. Bidan adalah seorang
wanita yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan bidan yang telah
diakui pemerintah dan lulus ujian sesuai persyaratan yang berlaku, dicatat(registrasi),
dan diberi izin secara sah untuk menjalankan praktik.Bidan adalah salah satu
profesi tertua. Bidan terlahir sebagai wanita terpercaya dalammendamping dan
menolong ibu dalam melahrkan bayinya sampai ibu dapat merawat bayinyadengan baik.
Bidan bekerja berdasarkan pada pandangan filosofi yang dianut keilmuan,metode
kerja, standar praktik, pelayanan dank kode etik profesi yang dimiliki. Sebagai
anggota profesi, bidan mempunyai ciri khas yang khusus yaitu, sebagai pelayan profesional
yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan.
Bidan mempunyai tugas
yang sangat unik, yaitu :
1. Selalu
mengedepankan fungsi ibu sebagai pendidik bagi anak-anaknya.
2. Memiliki kode
etik dengan serangkaian pengetahuan ilmiah yang didapat melalui proses
pendidikan dan jenjang tertentu.
3. Keberadaan
bidan diakui memiliki organisasi profesi yang bertugas meningkatkan mutu
pelayanan kepada masyarakat.
4. Anggotanya menerima jasa atas pelayanan yang dilakukan dengan tetap memegang teguh kode etik profesi.
Jadi,
dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan profesi bidan adalah suatu jabatan
profesi yang disandang oleh anggota profesi bidan yang mempunyai ciri-ciri yang
mampu menunjukkan sebagai jabatan yang professional yang memiliki pengetahuan
khusus, melaksanakan peranan bermutu, melaksanakan cara yang disepakati,
merupakan ideologi, terikat pada
kesetiaan yang diyakini, dan melalui pendidikan perguruan tinggi.
B. Tugas sebagai
Bidan berdasarkan etik dan kode etik profesi
Dalam
mengadaptasi teori etika seorang bidan harus mampu menyesuaikan dengan keadaan
dirinya dan berlandaskan pada kode etik dan standar profesi. Bidan tidak dapat memaksakan
untuk mengadapatasi suatu teori etika secara kaku, karena hal ini akan merugikan
bidan itu sendiri.Bidan harus menilai kemampuan dirinya dalam melakukan sesuatu
namun tidak menyimpang dari prinsip pelayanan, yaitu berusaha mengutamakan keselamatan
ibu, bayi dan kelurga. Contohnya ketika seorang bidan desa harus menolong persalinan,
disaat jadual pemeriksaan kehamilan, selain itu ada beberapa ibu yang memerlukan
pelayanan KB dan asuhan BBL. Maka kemungkinan besar ia hanya dapat mencoba
menghasilkan yang terbaik bagi semua orang sesuai kemampuannya. Sebagai
pendidik, bidan harus memberikan pengajaran yang jelas, tidak bias. Akan tetapi,
bidan harus menghindari kecenderungan untuk menciptakan bidan kaku (tidak mengikuti
informasi terkini dari literature yang jelas tentang perkembangan pelayanan kebidanan)
sehingga akan menimbulkan sikap “sok tau”. Contohnya pada saat menolong persalinan
mahasiswa bidan diajarkan untuk tidak melakukan episiotomi. Jika pola
pengajaran tidak tepat mahasiswa akan sepenuhny menyerap materi tersebut, akibatnya,
ia tidak akan melakukan episiotomi tanpa melihat ada tidaknya indikasi. Sebagai
konselor bidan harus menjelaskan tentang tindakan yang akan diberikan kepada
klien dengan jelas, contohnya seorang ibu datang ke bidan yang ingin menjadi akspetor
KB IUD namun timbul ketakutan akibat rumor negatif yang beredar dimayarakat tentang
IUD. Masalah etika yang timbul yaitu ketika bidan tidak dapat menjelaskan
dengan baik, sehingga pandangan klien tentang IUD tidak berubah dan
mengurungkan niatnya untuk menjadi akseptor KB.
Bidan juga dapat
berperan sebagai teman, sehingga klien merasa nyaman ketika menerima pelayanan
yang diberikan kepada kien, namun peran sebagai teman juga harus memiliki
batasannya. Sikap professional terhadap klien harus dijaga, sehingga klien dan keluarganya
memandang bidan sebagai orang yang berwibawa dan mampu mengendalikan diri
sehingga mampu melindungi kliennya. Peran dosen bidan sebagai teman juga
diperlukan, sehingga siswa tidak merasa sungkan dalam proses belajar mengajar.
Namun
lagi-lagi- peran sebagai teman tetap ada batasnya, jangan sampai penilaian terhadap
mahasiswa menjadi subyektif, ketika mahasiswa bidan melakukan suatu kesalahan dosen
bidan menutupi kesalahan mahasiswanya karena kedekatan yang berlebihan. Etika
berperan dalam penelitian kebidanan, contohnya dahulu praktik kebidanan masih banyak
berdasar kebiasaan atau dogma, dengan kemajuan zaman praktik yang seperti itu tidak
dapat dilaksanakan lagi, tetapi dituntut praktik yang professional berdasarkan
pada hasil penelitian. Bidan mungkin banyak terlibat dalam penelitian baik
sebagai subyek maupun subyek penelitian. Sehingga bidan perlu mengetahui
tentang etika penelitian, demi kepentingan melindungi klien, institusi tempat
praktik dan diri sendiri. Bidan wajib mendukung penelitian yang bertujuan
memajukan ilmu pengetahuan kebidanan. Bidan harus siap mengadakan penelitian
dan siap untuk memberikan pelayanan pada hasil penelitian.
a. Peran Bidan
Dalam
dunia profesi, istilah tanggung jawab moral disebut etika dan selama
menjalankan perannya, bidan sering kali bersinggungan dengan masalah etika.
Pada umumnya, bidan memiliki tiga peran yang dilakukan berdasar pada etik dan
kode etik profesi bidan, yaitu bidan sebagai pengelola/pelaksana, bidan sebagai
pendidik, dan bidan sebagai peneliti.Menurut jones ( 2000 ), bidan secara
menyeluruh memiliki peran sebagai praktisi, pendidik, konselor, penasihat,
advokat, peneliti dan pengelola.
1. Sebagai Praktisi
Dalam
menjalankan perannya sebagai praktisi selain berpegang teguh pada kode etik dan
standar profesi, ada beberapa hal yang menjadi pegangan bidan, antara lain :
· Hati nurani.
Bidan
harus menjadikan hati nuraninya sebagai pedoman. Hati nurani mengetahui
perbuatan individu yang melanggar etika atau sesuai etika. Pelanggaran etika
oleh bidan dapat bersifat fisik ataupun secara verbal.
· Teori etika.
Untuk
memecahkan suatu masalah dalam situasi yang sulit, bidan dapat berpegang pada
teori etika. Sekalipun teori ini telah tua, namun masih relevan karena selalu
disesuaikan dengan perkembangan saat ini, seperti teori Immanuel Kant yang
menyatakan bahwa sikap menjunjung tinggi prinsip autonomi adalah penting dan
teori ini sangat relevan bila diterapkan dalam praktik kebidanan.
2. Sebagai Pendidik
Dalam
menjalankan perannya sebagai pendidik, bidan bertanggung jawab untuk memberi pendidikan
kepada :
· Orang tua.
Bidan
harus berperan aktif dalam mendidik atau mengajarkan keterampilan perawatan
bayi dan promosi kesehatan kepada ibu, suami ( pasangannya ) dan anggota keluarga
yang lain.
· Mahasiswa bidan.
Bidan
bertanggung jawab dalam memberi pendidikan kepada mahasiswa bidan agar terampil
dan memiliki pengetahuan baru. Pada dasarnya, tujuan utama peran pendidik yang
dimiliki bidan adalah memberdayakan orang tua dan mahasiswa agar mereka memiliki
keterampilan dan dalat menerapkan keterampilan tersebut secara mandiri sehingga
terciptanya autonomi pribadi.
3. Sebagai Konselor
Peran
bidan sebagai konselor mencakup pemberian informasi dan penjelasan, termasuk mendengarkan
dan membantu klien serta keluarganya memahami berbagai masalah yang ingin
mereka ketahui. Bidan bertanggung jawab memberi informasi terkini dan menyampaikannya
dalam bahasa yang dipahami oleh klien dan keluarganya. Masalah etika yang
biasanya muncul saat bidan menjalankan perannya sebagai konselor adalah sebagai
berikut :
· Memaksa klien membuka
rahasia yang enggan ia ceritakan pada saat konseling.
· Memberi informasi yang secara tidak langsung ” menggiring ” klien mengambil keputusan yang menurut bidan adalah keputusan terbaik.
4. Sebagai Penasihat
Dalam
menjalankan peran sebagai penasihat, bidan harus dapat membatasi diri jika
ingin tetap menghargai autonomi klien.. Klien membutuhkan informasi yang
memadai agar dapat membuat keputusan dan terus mengendalikan dirinya sendiri.
Akan tetapi, sangat sulit bagi bidan untuk menahan diri tidak memberi nasihat (
sekalipun tidak diminta ) berdasarkan pengalamannya menghadapi berbagai klien
dan teman sejawat. Hal ini akan menghambat klien dalam menentukan pilihannya
sendiri.
5. Sebagai Advokat
Peran
bidan dalam memberi advokasi sangat penting, khususnya ketika klien menolak persetujuan
atas tindakan medis yang sebenarnya dapat mencegah terjadinya kematian atau kesakiitan
klien itu sendiri. Dalam hal ini bidan harus berperan sebagai advokat dengan memberi
penjelasan dan doronngan ( bukan paksaan ) kepada klien mengenai sisi positif
dan negatif dari keputusan yang diambil.
6. Sebagai Peneliti
Peran bidan sebagai peneliti sejalan dengan salah satu pasal dalam kode etik bidan yang menyatakan :
Bidan harus berkembang dan memperluas pengetahuan kebidanannya melalui berbagai proses seperti diskusi dengan rekan sejawat dan penelitian”. Sudah jelas bahwa penelitian bukan lagi merupakan pilihan, namun tanggung jawab etik bidan. Bidan mungkin banyak terlibat dalam penelitian baik sebagai subyek maupun obyek penelitian.
7. Sebagai Pengelola
Sebagai
pengelola, bidan bertanggung jawab mengambil keputusan sosial dan etik, memberi
rumusan kebijakan dan praktik, membantu pengawasan dan alokasi sumber
pendapatan, memperhatikan aspek kejujuran, perhatian terhadap orang lain dan
mendukung serta berperan penting dalam pilihan etik.Bidan pengelola juga
mempunyai tanggung jawab untuk menjaga biaya pelayanan tetap minimal secara
efisien dan efektif dengan tetap mempertahankan kualitas pelayanan.Dengan
penjabaran diatas, maka dalam kesempetan kali ini akan dipaparkan mengenai
kajian kode etik dan kode etik profesi bidan.
C. Tugas Bidan
Dalam menjalankan praktiknya, ada 3 pengelompokan tugas bidan yang dilakukan berdasar pada etik dan kode etik profesi, yaitu :
1. Tugas Mandiri
a) Menerapkan Manajemen kebidanan pada setiap
asuhan kebidanan yang di berikan.
b) Memberikan pelayanan
dasar pada anak remaja & wanita pra nikah dengan melibatkan klien.
c) Memberikan asuhan
kebidanan kepada klien selama kehamilan normal.
d) Memberikan asuhan
kebidanan keoada klien dalam masa persalinan dengan melibatkan klien dan
kelurga.
e) Memberikan asuhan kebidanan
pada BBL
f) Memberikan asuhan kebidanan pada klien dalam masa nifas dengan melibatkan klien dan keluarga.
g) Memberikan asuhan
kebidanan pada wanita usia subur yang membutuhkan pelayanan keluarga berencana.
h) Memberikan asuhan
kebidanan pada wanita gangguan sistem reproduksi dan wanita dalam masa
klimakternium dan menopause.
i) Memberikan asuhan
kebidanan pada bayi dan balita dengan melibatkan keluarga.
2. Tugas Kolaborasi
a) Menerapkan manajemen
kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesua fungsi kolaborasi dengan
melibatkan klien dan keluarga.
b) Memberikan asuhan
kebidanan pada ibu hamil dengan resiko tinggi & pertolongan pertama
pada kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi.
c)Memberikan asuhan
kebidanan pada ibu dalam masa persalinan resiko tinggi & keadaan kegawatan
yang memerlukan pertolongan pertama dengan tindakan kolaborasi dengan melibatkan
klien dan keluarga.
d) Memberikan asuhan
kebidanan pada ibu dalam masa nifas dengan resiko tinggi & pertolongan
pertama dalam keadaan kegawatan yang memerlukan pertolongan pertama dengan
tindakan kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga.
e) Memberikan asuhan
kebidanan pada BBL dengan resiko tinggi yang mengalami komplikasi serta
kegawatan yang memerlukan pertolongan pertama dengan tindakan kolaborasi dengan
melibatkan keluarga.
f) Memberikan askeb
pada balita dengan resiko tinggi yang mengalami komplikasi serta kegawatan yang
memerlukan tindakan kolaborasi dengan melibatkan keluarga.
3. Tugas Rujukan
a) Menerapkan manajemen
kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai fungsi keterlibatan klien dan
keluarga.
b) Memberikan asuhan
kebidanan melalui konsultasi & rujukan pada ibu hamil dengan resiko
tinggi & kegawatdaruratan.
c) Memberikan asuhan
kebidanan melalui konsultasi & rujukan pada masa persalinan dengan
penyulit tertentu dengan melibatkan klien dan keluarga.
d) Memberikan asuhan
kebidanan melalui konsultasi & rujukan pada ibu dalam masa nifas dengan
resiko tinggi & kegawat daruratan
e) Memberikan asuhan
kebidanan pada BBL dengan kelaiana tertentu kegawatan yang memerlukan
konsultasi & rujukan dengan melibatkan keluarga.
f) Memberikan asuhan
kebidanan pada anak balita dengan kelaiana tertentu & kegawatan yang
memerlukan konsultasi & rujukan dengan melibatkan keluarga.
- Bidan Sebagai Tenaga
Profesional
1. Peran bidan
Professional
a. Pelaksana
b. Pengelola
c. Pendidik
d. Peneliti
2. Pelayan Professional
a. Berlandaskan sikap
dan kemampuan profesional
b. Ditujukan untuk
kepentingan yang menerima
c. Serasi dengan
pandangan dan keyakinan profesi
d. Memberikan
perlindungan bagi anggota profesi
3. Perilaku Profesional
a. Bertindak sesuai
dengan keahliannya dan didukung oleh pengetahuan dan pengalaman serta
keterampilan yang tinggi
b. Bermoral tinggi
c. Berlaku jujur, baik
kepada orang lain maupun kepada diri sendiri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar