Masalah-masalah Etik Moral Yang Mungkin Terjadi Dalam Praktek Bidan
1. Tuntutan etik adalah hal
penting dalam kebidanan karena :
a.- Bertanggung jawab atas
keputusan yang dibuat
b.- Bertanggung jawab atas
keputusan yang diambil
2. - Untuk menjalankan
praktik kebidanan dengan baik dibutuhkan :
a. - Pengetahuan klinik yang
baik
b.- Pengetahuan yang up to
date
c. - Memahami issue etik
dalam pelayanan kebidanan
3. Harapan Bidan dimasa
depan :
a. - Bidan dikatakan
profesional, apabila menerapkan etika dalam menjalankan praktik kebidanan
(Daryl Koehn, Ground of Profesional Ethis, 1994)
b. - Dengan memahami peran
bidan tanggung jawab profesionalisme bidan terhadap pasien atau klien akan meningkat
c. -Bidan berada dalam posisi baik memfasilitasi klien dan membutuhkan peningkatan pengetahuan tentang etika untuk menerapkan dalam strategi praktik kebidanan.
B B. Langkah-langkah
Penyelesaian Masalah
1. a. Pengkajian
Hal pertama yang perlu diketahui bidan adalah
perlu mendengar kedua sisi dengan menjadi pendengar yang berempati. Target
tahap ini adalah terkumpulnya data dari seluruh pengambil keputusan, dengan
bantuan pertanyaan yaitu :
1. Apa yang menjadi fakta
medik ?
2. Apa yang menjadi fakta
psikososial ?
3. Apa yang menjadi
keinginan klien ?
4. Apa nilai yang menjadi
konflik ?
5. b. Perencanaan
Untuk merencanakan
dengan tepat dan berhasil, setiap orang yang terlibat dalam pengambilan
keputusan harus masuk dalam proses. Thomson and Thomson (1985) mendaftarkan 3
(tiga) hal yang sangat spesifik namun terintegrasi dalam perencanaan, yaitu:
1. - Tentukan tujuan dari
treatment.
2. - Identifikasi pembuat
keputusan
3. - Daftarkan dan beri bobot
seluruh opsi/pilihan.
2. c. Implementasi
Selama implementasi, klien/keluarganya yang menjadi pengambil keputusan beserta anggota tim kesehatan terlibat mencari kesepakatan putusan yang dapat diterima dan saling menguntungkan. Harus terjadi komunikasi terbuka dan kadang diperlukan bernegosiasi. Peran Bidan selama implementasi adalah menjaga agar komunikasi tak memburuk, karena dilema etis sering kali menimbulkan efek emosional seperti rasa bersalah, sedih/berduka, marah, dan emosi kuat yang lain. Pengaruh perasaan ini dapat menyebabkan kegagalan komunikasi pada para pengambil keputusan. Bidan harus ingat “Saya disini untuk melakukan yang terbaik bagi klien”.
Bidan harus menyadari
bahwa dalam dilema etik tak selalu ada 2 (dua) alternatif yang menarik, tetapi
kadang terdapat alternatif tak menarik, bahkan tak mengenakkan. Sekali tercapai
kesepakatan, pengambil keputusan harus menjalankannya. Kadang kala kesepakatan
tak tercapai karena semua pihak tak dapat didamaikan dari konflik sistem dan
nilai. Atau lain waktu, Bidan tak dapat menangkap perhatian utama klien. Sering
kali klien/keluarga mengajukan permintaan yang sulit dipenuhi, dan di dalam
situasi lain permintaan klien dapat dihormati.
3. d. Evaluasi
Tujuan dari evaluasi adalah terselesaikannya dilema etis seperti yang ditentukan sebagai outcome-nya. Perubahan status klien, kemungkinan treatment medik, dan fakta sosial dapat dipakai untuk mengevaluasi ulang situasi dan akibat treatment perlu untuk dirubah. Komunikasi diantara para pengambil keputusan masih harus dipelihara.
Dilema etik yang sering ditemukan dalam praktek kebidanan dapat bersifat personal ataupun profesional. Dilema menjadi sulit dipecahkan bila memerlukan pemilihan keputusan tepat diantara dua atau lebih prinsip etis. Sebagai tenaga profesional perawat kadang sulit karena keputusan yang akan diambil keduanya sama-sama memiliki kebaikan dan keburukan. Pada saat berhadapan dengan dilema etis juga terdapat dampak emosional seperti rasa marah, frustrasi, dan takut saat proses pengambilan keputusan rasional yang harus dihadapi, ini membutuhkan kemampuan interaksi dan komunikasi yang baik dari seorang perawat.
Masalah pengambilan
keputusan dalam pemberian transplantasi ginjal juga sering menimbulkan
dilema etis karena sangat berhubungan dengan hak asasi manusia, pertimbangan
tingkat keberhasilan tindakan dan keterbatasan sumber-sumber organ tubuh
yang dapat didonorkan kepada orang lain sehingga memerlukan pertimbangan yang
matang. Oleh karena itu sebagai perawat yang berperan sebagai konselor dan
pendamping harus dapat meyakinkan klien bahwa keputusan akhir dari komite
merupakan keputusan yang terbaik.
c. Informed Choice dan Informed Consent
Menurut Jhon M. Echols dalam kamus bahasa inggris indonesia tahun 2003 Informed berarti telah diberitahukan, telah disampaikan, telah di informasikan. Sedangkan Choice berarti pilihan. Dengan demikian secara umum Infrmed Choice dapat diartikan memberitahukan atau menjelaskan pilihan-pilihan yang ada pada klien.
Tujuannya adalah untuk mendorong wanita memilih asuhannya, peran bidan tidak hanya membuat asuhan dalam menejemen asuhan kebidanan tetapi juga menjamin bahwa hak wanita untuk memilih asuhan dan keinginannya terpenuhi.
Menurut kode etik bidan internasional tahun 1993, ”bidan harus menghormati hak informed choice ibu dan meningkatkan penerimaan ibu tentang pilihan dalam asuhan dan tanggung jawabnya tentang hasil dari pilihannya”
Informasi yang
diberikan kepada ibu, tentang pemahaman resiko, manfaat, keuntungan, dan
kemungkinan hasil dari tiap pilihannya. Tetapi sebagian besar wanita masih
sulit untuk membuat keputusan karena alasan social, ekonomi, kurangnya pendidikan,
dan pemahaman masalah kesehatan. Kesulitan bahasa, dan pehamanan sistem
kesehatan yang tersedia dan lain-lain.
Berikut rambu-rambu yang
harus di ingat dalam Informed Choice :
1. Informed Choice bukan sekedar mengetahui berbagai pilihan yang ada, namun juga mengerti benar manfaat dan resiko dari setiap pilihan yang ditawarkan. Informed choice tidak sama dengan membujuk atau memaksa klien mengambil keputusan yang menurut orang lain baik (meskipun dilakukan dengan cara halus).
Menurut Jusuf Hanafiah (1999) Informed consent adalah persetujuan yang diberikan pasien kepada dokter setelah diberikan penjelasan. Hal ini dilakukan setiap melakukan tindakan medis sekecil apapun tindakan tersebut.
Menurut Depkes (2002),informed consent dibagi menjadi 2 bentuk yaitu:
1. - Implied consent, yaitu
persetujuan yang dinyatakan secara langsung.
2. - Express consent yaitu persetujuan yang dinyatakan dalam bentuk tulisan atau ferbal.
Pengecualian terhadap
keharusan pemberian informasi sebelum dimintakan persetujuan tindakan
kedokteran kepada klien adalah:
1. - Dalam keadaan gawat
darurat (emergensi), dimana dokter harus segera bertindak untuk menyelamatkan
jiwa.
2. - Keadaan emosi pasien yang sangat labil sehingga ia tidak bisa menghadapi situasi dirinya. Ini tercantum dalam Permenkes No.290/ Menkes/ Per/ III/ 2008.
Menurut Culver and Gert, ada 4 komponen yang harus dipahami pada suatu consent/persetujuan :
1. - Sukarela (voluntariness)
2. - Informasi (information)
3. - Kompetensi (competence)
4. Keputusan (decision)
Pilihan (choice) berbedadengan persetujuan (consent), yaitu:
1. Persetujuan atau consent penting dari sudut pandang bidan, karena berkaitan dengan aspek hukum yang memberikan otoritas untuk semua prosedur yang akan dilakukan bidan pilihan atau choice penting dari sudut pandang klien sebagai penerima jasa asuhan kebidanan, yang memberikan gambaran pemahaman masalah yang sesungguhnya dan merupakan aspek otonomi pribadi menentukan ‘pilihannya sendiri’ Agar pilihan dapat dipeluas dan menghindari konflik, maka yang harus dilakukan adalah:
1. - Memberi
informasi yang lengkap pada ibu, informasi yang jujur, tidak bias, dan dapat
dipahami oleh ibu, menggunakan alternatif media ataupun yang lain, sebaiknya
tatap muka.
2. - Bidan
dan tenaga kesehatan lain perlu belajar untuk membantu ibu menggunakan haknya
dan menerima tanggung jawab keputusan yang diambil. Hal ini dapat diterima
secara etika dan menjamin bahwa tenaga kesehatan sudah memberikan asuhan yang
terbaik dan memastikan ibu sudah diberikan informasi yang lengkap tentang
dampak dari keputusan mereka.
3. - Untuk
pemegang kebijakan pelayanan kesehatan perlu merencanakan, mengembangkan sumber
daya, memonitor perkembangan protokol dan petunjuk teknis baik di tingkat
daerah, propinsi, untuk semua kelompok tenaga pemberi pelayanan bagi ibu.
4. - Menjaga
fokus asuhan pada ibu dan evidencebased, diharapkan konflik dapat
ditekan serendah mungkin.
5. - Tidak perlu takut akan konflik tetapi menganggapnya sebagai sesuatu kesempatan untuk saling memberi, dan mungkin suatu penilaian ulang yang objektif, bermitra dengan wanita dari sistem asuhan dan tekanan positif pada perubahan.
Beberapa jenis pelayanan kebidanan yang dapat
diplih oleh pasien, antara lain:
1. - Bentuk
pemeriksaan ANC dan screening laboratorium ANC
2. - Tempat
melahirkan
3. - Masuk
kamar bersalin pada tahap awal persalinan
4. - Didampingi
waktu melahirkan
5. - Argumentasi,
stimulasi, induksi
6. - Mobilisasi
atau posisi saat persalinan
7. - Pemakaian
analgesia
8. - Episiotomi
9. - Pemecahan
ketuban
10. Penolong
persalinan
11. Keterlibatan
suami pada waktu melahirkan
12. Teknik
pemberian minuman pada bayi
13. Metode
kontrasepsi
Pencegahan konflik etik, meliputi empat hal:
1.- Informed
Consent
2.- Negosiasi
3.- Persuasi
4.- Komite Etik
Latar belakang diperlukannya informed consent adalah karena tindakan medik yang dilakukan bidan, hasilnya penuh dengan ketidak pastian dan unpredictable (tidak dapat diperhitungkan secara matematik), sebab dipengaruhi oleh faktor-faktor lain yang berada di luar kekuasaan bidan, seperti perdarahan post partum, shock, asfiksia neonatorum.
Menurut Dr.H.J.J Leenen, bahwa isi dari informasi adalah diagnosa, terapi, tentang cara kerja, resiko, kemungkinan perasaan sakit, keuntungan terapi, dan prognosa. Yang berhak memberikan persetujuan adalah mereka yang dalam keadaan sadar dan sehat mental, telah berumur 21 tahun atau telah menikah, bagi mereka yang telah berusia lebih dari 21 tahun tetapi dibawah pengampuan maka persetujuan diberikan oleh wali. Ibu hamil yang telah melangsungkan perkawinan, berarapun umurnya, menurut hukum adalah dewasa (cakap), berhak mendapat informasi.
Hak atas persetujuan bilamana ada pertentangan dengan suami maka pendapat ibu hamil yang diturut karena yang memebrikan persetujuan adalah ibu hamil sendiri, mengingat akan hak atas alat reproduksi.
Pernyataan dalam informed consent menyatakan kehendak kedua belah pihak, yaitu pasien menyatakan setuju atas tindakan yang dilakukan bidan dan formulir persetujuan itu ditandatangani oleh kedua belah pihak, maka persetujuan kedua belah pihak saling mengikat dan tidak dapat dibatalkan oleh salah satu pihak. Ia hanya dapat dipergunakan sebagai bukti tertulis akan adanya izin atau persetujuan dari pasien terhadap tindakan yang dilakukan. Bilamana ada formulir yang ditandatangani pasien atau wali pada umumnya berbunyi segala akibat dari tindakan akan menjadi tanggung jawab bidan atau rumah bersalin. Rumusan tersebut secara hukum tidak mempunyai kekuatan hukum, mengingat seseorang tidak dapat membebaskan diri dari tanggung jawabnya atas kesalahan yang belum dibuat. Rahasia pribadi yang diberitahu oleh ibu hamil adalah rahasia yang harus dipegang teguh dan dirahasiakan bahkan sampai yang bersangkutan meninggal dunia. Hukuman membuka rahasia jabatan diatur dalam KUHP BAB XVII pasal 322 tentang membuka rahasia.Informed consent mempunyai dua dimensi, yaitu sebagai berikut:
1. 1. dimensi
hukum, merupakan perlindungan pasien terhadap bidan yang berperilaku memaksakan
kehendak, memuat :
a. - keterbukaan
informasi antara bidan dengan pasien
b. - informasi
yang diberikan harus dimngerti pasien
c. - memberikan
kesempatan pasien untuk memperoleh yang terbaik
2. 2. Dimensi
etik, mengandung nilai-nilai :
a. - menghargai
otonomi pasien
b. - tidak
melakukan intervensi melainkan membantu pasien bila diminta atau dibutuhkan
c. - bidan menggali keinginan pasien baik secara subjektif atau hasil pemikiran rasional
- Syarat syahnya perjanjian atau consent adalah:
1. Adanya
kata sepakat,
sepakat dari pihak tanpa paksaan, tipuan maupun kekeliruan. Dalam hal
perjanjian antara bidan dan pasien, kata sepakat harus diperoleh dari pihak
bidan dan pasien setelah terlebih dahulu bidan memberikan informasi kepada
pasien sejelas-jelasnya.
2. Kecakapan,
artinya bahwa seseorang memiliki kecakapan memberikan persetujuan, jika orang
tersebut mampu melakukan tindakan hukum, dewasa, dan tidak gila
3. Suatu
hal tertentu,
objek dalam persetujuan antara bidan dan pasien harus disebutkan dengan jelas
dan terperinci. Misalnya dalam persetujuan ditulis dengan jelas identitas
pasien meliputi: nama, jenis kelamin, alamat, suami atau wali. Kemudian yang
terpenting harus dilampirkan identitas yang memberikan persetujuan
4. Suatu sebab yang halal, maksudnya adalah isi persetujuan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, tata tertib, kesusilaan, norma dan hukum.
Untuk memahami informed consent, maka digambarkan urutan pelaksanaannya pada bagan alir sebagai berikut:
|
- PASIEN |
|
- BIDAN |
|
- INFORMASI |
|
- CHOICE/PILIHAN |
|
|
|
- CONSENT (PERSETUJUAN) |
|
- REFUSAL (MENOLAK) |
|
- MENANDATANGANI FORM PERSETUJUAN |
|
- MENANDATANGANI FORM PENOLAKAN |
CONTOH INFORMED CONSENT
DALAM
TINDAKAN PERSALINAN
Bidan Praktik Swasta
.........................
Alamat
................................................
Telp .....................Fax .........................
Kode Pos
............................................
PERSETUJUAN TINDAKAN
PERTOLONGAN
PERSALINAN
Nomor: ..............
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
........................................................
Tempat/Tanggal Lahir :
........................................................
Alamat :
........................................................
Kartu
Identitas :
........................................................
Pekerjaan :
........................................................
Selaku
individu yang meminta bantuan pada fasilitas kesehatan ini, bersama ini saya
menyatakan kesediaanya untuk dilakukan tindakan dan prosedur pertolongan
persalinan pada diri saya.
Apabila
dalam keadaan dimana saya tidak mampu untuk memperoleh penjelasan dan memberi
persetujuan maka saya menyerahkan mandat kepada suami atau wali saya, yaitu:
Nama :
........................................................
Tempat/Tanggal Lahir :
........................................................
Alamat :
........................................................
Kartu
Identitas :
........................................................
Pekerjaan :
........................................................
Demikian
surat persetujuan ini saya buat tanpa paksaaan dari pihak manapun dan agar
dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
........................,
.......................
Yang
memberi
Bidan, Persetujuan
pasien
(...............................) (.............................................)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar